Tuesday, January 2, 2007

Membuat Paspor

Membuat paspor ternyata gampang-gampang susah, gampang kalo tahu detail persyaratan dan prosedur, susah kalo belum tahu (lha iyalah).

Begini pengalaman yang saya tempuh;
1. Sebagai dosen, saya dah punya contekan untuk dibawa ke TU fakultas agar dibuatkan surat pengantar dari Dekan, intinya dekan membuat surat ke kantor imigrasi bahwa Dosen ini mau tugas belajar, mohon dibantu dalam pembuatan paspor. Jika istri kita juga bekerja, sama juga sila minta pengantar dari atasannya.

2. Surat pengantar kita lengkapi dengan copy KTP dan copy KK, bawa ke kantor imigrasi terdekat (tidak harus sesuai domisili/KTP); Jogja ada, Solo ada, Wonosobo ternyata juga ada.

3. Di imigrasi, ada borang permohonan, kita isi saja kemudian kita serahkan ke petugas. Bayar Rp 265.000 (paspor 48 halaman, 5 tahun), pakai wawancara sebentar (intinya buat paspor mau utk apa). Dan 3 hari kemudian foto dan paspor selesai bisa diambil.

Gampang khan

No comments:

Post a Comment